KKNI,SKKNI
A.
KERANGKA
KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA ( KKNI )
Sejak
tanggal 17 Januari 2012, Presiden Repubublik Indonesia mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2012 (Perpres No.8/2012) tentang Kerangka Kualifikasi
Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ).
Menurut Perpres Pasal 1
ayat (1) yang dimakasud KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka
pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan strukturpekerjaan diberbagai
sector.
Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan
mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi
dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional
sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas
(formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan. Sedangkan pasal
2 ayat (1) KKNI terdiri atas 9 (Sembilan ) jenjang kualifikasi , dimulai dari
jenjang 1(satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (Sembilan)
sebagai jenjang tertinggi. Program sarjana (S1) dan Diploma IV berada pada
jenjang 6.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan
seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui
asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab
individu pada bidang kerjanya.
Capaian Pembelajaran (learning outcomes)
merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan
kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup
suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Untuk
meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus
dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)
KEMAMPUAN
DI BIDANG KERJA
1. Mampu melakukan pekerjaan menjahit busana
sebagai Penjahit Pemula
2.
Mampu mempersiapkan tempat kerja dan alat jahit tangan dan alat jahit
mesin untuk siap dioperasikan
3.
Mampu melakukan pekerjaan menjahit busana, dengan alat jahit tangan dan
alat jahit mesin sesuai standar
Deskripsi
Umum Kompetensi Keahlian 9 Level
a.
Level –1
·
Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat
rutin, dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan,
serta dibawh bimbingan, pengawasan dan tanggung jawab atasannya.
·
Memiliki pengetahuan factual
·
Bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri
b.
Level -2
·
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja
dengan mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya.
·
Memiliki pengetahuan opersinal dasar dan pengetahuan
factual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang
tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
·
Bertanggung jawab kepada pekerjaan sendiri dapat diberi
tanggung jawab membimbing orang lain.
c.
Level -3
·
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan
menejermahkan informasi dan penggunaan alat, berdasarkan sejumlah npilihan
prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan
tidak langsung.
·
Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap,
prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian
tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan
metode yang sesuai
·
Mampu kerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup
kerjanya
·
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas hasil kerja orang lain
d.
Level-4
·
Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus
spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang
sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
·
Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu
dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan factual dibidang kerjanya
·
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyususn
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.
·
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
e.
Level-5
·
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih
metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan
menganalisis data, serta mampu menunjukan knerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur
·
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu
secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural
·
Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan
tertulis secara komprehensif.
·
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
f.
Level-6
·
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS
pada bidang dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi
·
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tettentu
secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan
tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
procedural
·
Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif
solusi secara mandiri dan kelompok
·
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi
g.
Level-7
·
Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dibawah
tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEKS
untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi
·
Mampu memecahkan permasalahan sains, tehnologi, dan atau
seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner
·
Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan
akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada dibawah
tanggungjawab bidang keahliannya.
h.
Level-8
·
Mampu mengembangkan pengetahuan, tehnologi, dan atau seni
didalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga
menghasilkan karya inovatif dan teruji
·
Mampu memecahkan masalah sains, teknologi, dan atau seni
didalam bidang keilmuannya melaluinpendekatan inter atau multidisipliner
·
Mampu mengelolah riset dan pengembangan yang
bermanfaat bagi masyarakat dan
keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
i.
Level -9
·
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni
baru didalam bidang bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui
riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji
·
Mampu memecahkan permasalahan sains, tehnologi dan atau
seni, didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan intern, multi, atau
transdisipliner
·
Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan
pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat
manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
Secara detil
KKNI per keterampilan keahlian, saat sedang dikembangkan oleh Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan dimana tidak semua keterampilan mulai dari level-1,
hal ini dikarenakan beberapa ketrampilan berkaitan dengan aspek keselamatan
dan aspek kelayakan;missal tata kecantikan rambut mulai dari level-2 yang
menuntut seorang peserta didik tidak hanya mengena cara memotong rambur dan
mengenali peralatannya tetapi juga harus mampu merapikan dan memenuhi
kebutuhan pelanggan, bukan hanya sekedar memangkas rambut.
Dan sebagai
penjaminan mutu penerapan KKNI tersebut, Direktorat Kursus dan Pelatihan juga terus
mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan yang akan digunakan oleh Lembaga
Kursus dan Pelatihan (Pendidik) untuk menetapkan level kompetensi yang
diajarkan didukung dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sesuai bidang
ketrampilan yang akan menguji setiap lulusan kursus dan pelatihan agar
bteripta satu standar ukuran penilaian hasil belajar yang sama dan dapat
diperpertanggung jawabkan.
|
B. STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA( SKKNI)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills)
serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang - undangan yang berlaku ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
1.
Model Occupational Skills Standard (MOSS)
adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan.
Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi
pekerjaan pada jabatan yang sama.
2.
Regional Model Competency Standard (RMCS)
adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh
International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan
pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah
RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan
dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasinRepublik Indonesia
Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.
Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI:
Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI:
1. Penyusunan
draft (oleh tim perumus), meliputi:
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
2. Verifikasi
internal (oleh tim verifikasi)
3. Pra
Konvensi
4. Verifikasi
eksternal (oleh Kemenaker)
5.
Konvensi Nasional
6.
Penetapan (oleh Kemenaker)
Kegunaan SKKNI:
1.
Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis
kompetensi.
2.
Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi
(sertifikasi kompetensi).
3.
Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
4.
Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
C.STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
Standar
Kompetensi Lulusan berbasis KKNI adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk sikap
melaksnakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan
|
dan
sikap kerja dalam menyesuaikan suatu pekerjaan sesuai dengan unjuk kerja
|
yang
dipersyaratkan dan diturunkan dari capaian pembelajaran khusus pada level
KKNI
|
yang
sesuai. Standar Kompetensi Lulusan,
|
Ada dua komponen yang sangat penting
dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan yaitu :
1.
Pengertian Standar Kompetensi
Standar Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa
mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula. Cara
paling gampang untuk menentukan Standar Kompetensi adalah dengan bertanya : “
kemampuan apa saja yang harus dimiliki peserta didik agar standar kompetensi
dapat dicapai ?” jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian didaftar baik yang menyangkut
pengetahuan, sikap dan ketrampilan
2.
Pengertian Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap
minimal apa saja yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa
telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah
maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi.
Lingkup Standar Kompetensi Lulusan berbasis kompetensi ini
harus dapat menjawab tututan kebutuhan pekerjaan yang melingkupi tiga ranah
yaitu, Skill (ketrampilan), Knowledge (pengetahuan), dan Attitude (sikap). Dengan
demikian, Standar Kompetensi Lulusan ini, dapat digunakan oleh pendidik untuk
menumbuh kembangkan kemampuan seseorang dalam lingkup sebagai berikut :
·
Pemahaman
konseptual berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan
·
Keterampilan
yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mendukung pekerjaannya
·
Nilai
dan perilaku yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Contoh SKL :
Dalam bidang pekerjaan seorang teknisi akuntasi telah ada Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti
kursus dan pelatihan . contoh :
Level Yunior Tehnisi Akutansi
No
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
1
|
Mengelola
Administrasi Kas dan Bank
|
1.1
Mempersiapkan pengelolaan administrasi
kas dan bank
1.2 Mengklasifikasi
bukti mutasi kas dan bank
yang valid
1.3
Menentukan saldo akhir kas dan bank
1.4
Membuat rekonsiliasi bank
1.5 Mengadministrasikan
bukti
|
2
|
Mengelola
kas kecil
|
2.1 Mempersiapkan pengelolaan kas
kecil
2.2 Menvalidasi bukti mutasi kas kecil
2.3 Membuat rekapitulasi mutasi kas
kecil
2.4 Menghitung saldo akhir kas kecil
2.5 Mengadministrasikan bukti
|
3
|
Mengelola
administrasi pembelian
|
3.1 …dst
|
Table 1 Contoh SKL
D.
KURIKULUM BERBASIS KKNI
Kurikulum adalah perangkat
mata ketrampilan dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi
rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu
periode jenjang pendidikan yang meliputi 4 komponen, tujuan, isi, metode/strategi
dan evaluasi.
Pada saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi
pengertian, dimana satu dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan.
Keempat dimensi kurikulum tersebut adalah :
1. Kurikulum adalah suatu ide
2. Kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis yang sebenarnya merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide
3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan yang
sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai suatu realita atau
implementasi kurikulum ( secara teoritis dimensi kurikulum ini adalah
pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis )
4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan
konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan
KOMPONEN-KOMPONEN KURIKULUM
Kurikulum mempunyai komponen-komponen yang satu dengan yang
lainnya ada keterkaitan
1. Komponen Tujuan
2. Komponen Materi/Isi
3. Komponen Metode/Strategi (organisasi
kurikulum)
4. Komponen Evaluasi
Dalam melaksanakan pembelajaran perlu diketahui oleh para
pendidik kursus yaitu mekanisme pembelajaran, antara lain :
1. Tahap persiapan
2. Tahap pelaksanaan
3. Tahap evaluasi
4. Tahap tindak lanjut
Seiring dengan perkembangan kebijakan tentang KKNI, maka
kurikulum didesain berbasis KKNI dengan sistematika penulisan kurikulum terdiri
dari tiga bagian, yaitu :
·
Bab
I, merupakan Bab Pendahuluan, meliputi :
Ø Latar belakang
Ø Tujuan
Ø Dasar hukum
Ø Ruang lingkup
Ø Pengertian
·
Bab
II, merupakan isi, meliputi :
Ø Profil Lulusan
Ø Capaian Pembelajaran
Ø Bahan Kajian
Ø Daftar Modul
Ø Rencana Pembelajaran Kursus dan
Pelatihan
·
Bab
III, merupakan bagian bab Penutup
Proses penyusunan kurikulum diawali dengan melakukan :
Ø analisis kebutuhan pasar
Ø kebutuhan pemangku kepentingan
Ø perkembangan bidang keahlian /
profesi untuk menentukan profil lulusan
Ø Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan inalah yang kemudian segera dijabarkan dalam bahan materi ajar yang
kemudian dilengkapi dalam bahan kajiannya (silabus) sesuai dengan vocational/ ketrampilan
masing-masing. Sejumlah bahan pelajaran ini ditulis dalam jenjang atau level.
Penyusunan bahan materi ajar biasanya didasarkan pada struktur atau logika
urutan sebuah ketrampilan / vocational yang dipelajari, berdasarkan urutan
tingkat kerumitan dan kesulitan ilmu yang dipelajari. Kurikulum semacam
inisering disebut kurikulum berbasis isi (content based curriculum). Dalam hal
ini jarang dipertimbangkan apakah lulusannya nanti relevan dengan kebutuhan
masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders) atau tidak. Alternative penyusunan
kurikulum yang mengacu pada KKNI mengikuti alur atau skema sebagai berikut :
Pengembangan kurikulum menurut Akhmad Sudrajat dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com /2008/01/31/prinsip pemgembangan
kurikulum menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum adalah istilah yang
komprensif, di dalamnya mencakup : perencanaan, penerapan, dan evaluasi.
Perencanaan kurikulum adalah langkah tindakan untuk
menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik.
Penerapan kurikulum atau biasa disebut juga implementasi
kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan
operasional.
Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan
kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat
ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum
itu sendiri.
Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang
yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja namun di dalamnya melibatkan
banyak oraing, seperti : politikus pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur–unsur masyarakat lainnya
yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Nana Syaodih Sukmadinata (1977) mengetengahkan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi kedalam dua kelompok :
1. Prinsip-prinsip umum
·
Relevansi
·
Fleksibilitas
·
Kontinuitas
·
Praktis
2. Prinsip-prinsip khusus
· Tujuan pendidikan
· Pemilihan isi pendidikan
· Pemilihan proses belajar mengajar
· Pemilihan media dan alat pelajaran
· Pemilihan kegiatan penilaian
Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip
dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
1. Prinsip relevansi
·
Secara
internal bahwa kurikulum memiliki relevansi diantara komponen-komponen
kurikulum ( tujuan, bahan, strategi, organissi dan evaluasi )
·
Secara
eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi dengan tuntutan
ilmu pengetahuan dan teknologi ( relevansi epistomologis ), tuntutan dan
potensi peserta didik ( relevansi psikologis ) serta tuntutan dan kebutuhan
perkembangan masyarakat ( relevansi sosiologis )
2. Prinsip fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang
dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaanya, memungkinkan
terjadinya penyesuaian-penyesuain berdasarkan situasi dan kondisi, tempat dan
waktu, yang selalu berkembang serta kemampuan dan latar belakang peserta didik.
3. Prinsip kontinuitas
Yakni adanya kesinambungan kurikulum, baik secara vertikal,
maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum
harus memperlihatkan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar
jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan pekerjaan
4. Prinsip efesiensi
Yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat
mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal,
cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai
5. Prinsip evektivitas
Yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum
mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas, maupun
kuantitas
RANGKUMAN
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat dirangkum sebagai berikut :
1. Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
KKNI terdiri atas 9 (Sembilan ) jenjang kualifikasi. Jenjang
1 (satu ) adalah jenjang terendah dan jenjang 9 (Sembilan ) adalah jenjang
tertinggi.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan
(knowledge), keterampilan/keahlian (skill) serta sikap kerja (attitude) yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
3. Standar Kompetensi Lulusan , stsndar
kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang harus dikuasai stelah siswa
mempelajari mata pelajaran tersebut pada
jenjang pendidikan tertentu
4. Kurikulum adalah perangkat mata
keterampilan dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga
penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan
kepada peserta pelajarandalam satu
periode jenjang pendidikan
5. Komponen kurikulum meliputi 4
komponen : tujuan, isi, metode/strategi dan evaluasi
6. Pengembangan kurikulum adalah
istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup : perencanaan, penerapan, dan
evaluasi.
Perencanaan kurikulum adalah, langkah awal membangun
kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan
untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik
EVALUASI
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
dikembangkan berdasarkan
a. Hasil identifikasi kebutuhan
instruksional dan KKNI
b. Visi dan misi lembaga kursus dan
pelatihan
c. Kurikulum, silabus dan bahan ajar
d. Indikator ketercapaian kompetensi
2. Konsep yang dikembangkan pemerintah
dalam penjenjangan kualifikasi nasional berdasarkan Pepres 8 tahun 2012 adalah
:
a. SKKNI
b. KKNI
c. SKL
d. Kurikulum
3. Manfaat SKKNI adalah :
a. Penjenjangan jabatan di dunia kerja
b. Acuan penyusunan nama satuan kursus
c. Membuat rencana pelaksanaan
pembelajaran
d. Sebagai acuan pendidikan / pelatihan
berbasis kompetensi
4. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup ;
a. Pengetahuan dan ketrampilan dalam
melaksanakam pekerjaan
b. Seluruh kecakapan hidup yang harus
dikuasai
c. Sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
d. Sikap, pengetahuan, kepribadian,
sosial, dan ketrampilan
5. SKKNI setelah dilakukan konvensi dan
dirumuskan, selanjutnya akan ditetapkan oleh
a. Kemenakertrans
b. BNSP
c. Direktorat Kursus dan Pelatihan
d. Lembaga Kursus dan Pelatihan
6. Komponen kurikulum meliputi :
a. Tujuan, kompetensi dasar, kompetensi
isi
b. Tujuan, isi, strategi, dan evaluasi
c. Tujuan, program, kompetensi inti,
waktu pelaksanaan
d. Tujuan, kompetensi dasar, strategi dan
metode pembelajaran, serta waktu
7. Berikut ini merupakan bagian dari
langkah-langkah dalam penyusunan kurikulum, kecuali :
a. Analisis SWOT dan Need assessment,
penyusunan profil lulusan
b. Penetapan kompetensi lulusan,
penentuan bahan kajian
c. Penetapan tahapan pembelajaran, dan
kalender pendidikan
d. Penyusunan struktur kurikulum,
pengembangan rancangan pembelajaran dan evaluasi
8. Berikut ini merupakan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum…
a. Relevansi, kontinuitas,
fleksibilitas, efektifitas
b. Relevansi, kontinuitas, akuntabilitas,
efektivitas
c. Relevansi, durasi waktu, fleksibel,
efektifitas
d. Relevansi, kontinuitas, kesesuain
tema, efektifitas
9. Berikut ini merupakan komponen
kurikulum …
a. Tujuan, isi, kompetensi inti dan
evaluasi
b. Tujuan, isi, kompetensi inti, dan
kompetensi dasar
c. Tujuan, isi, strategi dan metode
d. Tujuan, isi, strategi dan evaluasi
10.
Pengembangan
kurikulum kursus dan pelatihan harus mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). Tujuan pemerintah menjadikan KKNI sebagai acuan pengembangan
kurikulum adalah :
a. Sebagai standar kualitas pendidikan
Indonesia
b. Untuk menyandingkan kualifikasi berbagai
lembaga pendidikan
c. Penentu standar pendidik dan tenaga
kependidikan
d. Penentu materi pokok kursus dan
pelatihan
KUNCI JAWABAN
1. A
2. B
3. D
4. C
5. A
6. B
7. C
8. A
9. D
10. A
SUMBER : KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Indonesian Qualification Framework
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar