KKNI,SKKNI


A.   KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA ( KKNI )

Sejak tanggal 17 Januari 2012, Presiden Repubublik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 (Perpres No.8/2012) tentang Kerangka Kualifikasi Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ).
Menurut Perpres Pasal 1 ayat (1) yang dimakasud KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan strukturpekerjaan diberbagai sector.
Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan. Sedangkan pasal 2 ayat (1) KKNI terdiri atas 9 (Sembilan ) jenjang kualifikasi , dimulai dari jenjang 1(satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (Sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Program sarjana (S1) dan Diploma IV berada pada jenjang 6.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.
Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

KEMAMPUAN DI BIDANG KERJA
 1. Mampu melakukan pekerjaan menjahit busana sebagai Penjahit Pemula
2. Mampu mempersiapkan tempat kerja dan alat jahit tangan dan alat jahit
     mesin untuk siap dioperasikan
3. Mampu melakukan pekerjaan menjahit busana, dengan alat jahit tangan dan
    alat jahit mesin sesuai standar

Deskripsi Umum Kompetensi Keahlian 9 Level
a.       Level –1
·         Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan, serta dibawh bimbingan, pengawasan dan tanggung jawab atasannya.
·         Memiliki pengetahuan factual
·         Bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri  
b.      Level -2
·         Mampu melaksanakan satu tugas  spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya.
·         Memiliki pengetahuan opersinal dasar dan pengetahuan factual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
·         Bertanggung jawab kepada pekerjaan sendiri dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
c.       Level -3
·         Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menejermahkan informasi dan penggunaan alat, berdasarkan sejumlah npilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung.
·         Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai
·         Mampu kerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya
·         Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain

d.      Level-4
·         Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
·         Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan factual dibidang kerjanya
·         Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyususn laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.
·         Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
e.       Level-5
·         Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukan knerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur
·         Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural
·         Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
·         Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
f.       Level-6
·         Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidang dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
·         Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tettentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural
·         Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok
·         Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi
g.      Level-7
·         Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dibawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi
·         Mampu memecahkan permasalahan sains, tehnologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner
·         Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada dibawah tanggungjawab bidang keahliannya.
h.      Level-8
·         Mampu mengembangkan pengetahuan, tehnologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji
·         Mampu memecahkan masalah sains, teknologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melaluinpendekatan inter atau multidisipliner
·         Mampu mengelolah riset dan pengembangan yang bermanfaat  bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
i.        Level -9
·         Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni baru didalam bidang bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji
·         Mampu memecahkan permasalahan sains, tehnologi dan atau seni, didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan intern, multi, atau transdisipliner
·         Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
Secara detil KKNI per keterampilan keahlian, saat sedang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dimana tidak semua keterampilan mulai dari level-1, hal ini dikarenakan beberapa ketrampilan berkaitan dengan aspek keselamatan dan aspek kelayakan;missal tata kecantikan rambut mulai dari level-2 yang menuntut seorang peserta didik tidak hanya mengena cara memotong rambur dan mengenali peralatannya tetapi juga harus mampu merapikan dan memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan hanya sekedar memangkas rambut.
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2012/02/kkni.jpg?w=640

Dan sebagai penjaminan mutu penerapan KKNI tersebut,  Direktorat Kursus dan Pelatihan juga terus mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan yang akan digunakan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (Pendidik) untuk menetapkan level kompetensi yang diajarkan didukung dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sesuai bidang ketrampilan yang akan menguji setiap lulusan kursus dan pelatihan agar bteripta satu standar ukuran penilaian hasil belajar yang sama dan dapat diperpertanggung jawabkan.
B.   STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA( SKKNI)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang - undangan yang berlaku ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
1.      Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
2.      Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasinRepublik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI:
1.      Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
2.      Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
3.      Pra Konvensi
4.      Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
5.      Konvensi Nasional
6.      Penetapan (oleh Kemenaker)
Kegunaan SKKNI:
1.      Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
2.      Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
3.      Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
4.     Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
C.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk sikap melaksnakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan
dan sikap kerja dalam menyesuaikan suatu pekerjaan sesuai dengan unjuk kerja
yang dipersyaratkan dan diturunkan dari capaian pembelajaran khusus pada level KKNI
yang sesuai. Standar Kompetensi Lulusan,
            Ada dua komponen yang sangat penting dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan yaitu :
1.      Pengertian Standar Kompetensi
Standar Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula. Cara paling gampang untuk menentukan Standar Kompetensi adalah dengan bertanya : “ kemampuan apa saja yang harus dimiliki peserta didik agar standar kompetensi dapat dicapai ?” jawaban dari pertanyaan tersebut  kemudian didaftar baik yang menyangkut pengetahuan, sikap dan ketrampilan
2.      Pengertian Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal apa saja yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi.

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan berbasis kompetensi ini harus dapat menjawab tututan kebutuhan pekerjaan yang melingkupi tiga ranah yaitu, Skill (ketrampilan), Knowledge (pengetahuan), dan Attitude (sikap). Dengan demikian, Standar Kompetensi Lulusan ini, dapat digunakan oleh pendidik untuk menumbuh kembangkan kemampuan seseorang dalam lingkup sebagai berikut :
·         Pemahaman konseptual berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
·         Keterampilan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mendukung pekerjaannya
·         Nilai dan perilaku yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.

Contoh SKL :
Dalam bidang pekerjaan seorang teknisi akuntasi telah ada Standar Kompetensi Lulusan yang harus dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti kursus dan pelatihan . contoh :
Level Yunior Tehnisi Akutansi
No
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1
Mengelola Administrasi Kas dan Bank
1.1 Mempersiapkan pengelolaan administrasi
     kas dan bank
1.2 Mengklasifikasi bukti mutasi kas dan bank
     yang valid
1.3 Menentukan saldo akhir kas dan bank
1.4 Membuat rekonsiliasi bank
1.5 Mengadministrasikan bukti
2
Mengelola kas kecil
2.1  Mempersiapkan pengelolaan kas kecil
2.2  Menvalidasi bukti mutasi kas kecil
2.3  Membuat rekapitulasi mutasi kas kecil
2.4  Menghitung saldo akhir kas kecil
2.5  Mengadministrasikan bukti
3
Mengelola administrasi  pembelian
3.1 …dst
Table 1 Contoh SKL

D.   KURIKULUM BERBASIS KKNI
Kurikulum adalah perangkat  mata ketrampilan dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu  lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan yang meliputi 4 komponen, tujuan, isi, metode/strategi dan evaluasi.
Pada saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi pengertian, dimana satu dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan. Keempat dimensi kurikulum tersebut adalah :
1.      Kurikulum adalah suatu ide
2.      Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenarnya merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide
3.      Kurikulum sebagai suatu kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai suatu realita atau implementasi kurikulum ( secara teoritis dimensi kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis )
4.      Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan

KOMPONEN-KOMPONEN KURIKULUM
Kurikulum mempunyai komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya ada keterkaitan
1.      Komponen Tujuan
2.      Komponen Materi/Isi
3.      Komponen Metode/Strategi (organisasi kurikulum)
4.      Komponen Evaluasi
Dalam melaksanakan pembelajaran perlu diketahui oleh para pendidik kursus yaitu mekanisme pembelajaran, antara lain :
1.      Tahap persiapan
2.      Tahap pelaksanaan
3.      Tahap evaluasi
4.      Tahap tindak lanjut
Seiring dengan perkembangan kebijakan tentang KKNI, maka kurikulum didesain berbasis KKNI dengan sistematika penulisan kurikulum terdiri dari tiga bagian, yaitu :
·         Bab I, merupakan Bab Pendahuluan, meliputi :
Ø  Latar  belakang
Ø  Tujuan
Ø  Dasar hukum
Ø  Ruang lingkup
Ø  Pengertian
·         Bab II, merupakan isi, meliputi :
Ø  Profil Lulusan
Ø  Capaian Pembelajaran
Ø  Bahan Kajian
Ø  Daftar Modul
Ø  Rencana Pembelajaran Kursus dan Pelatihan
·         Bab III, merupakan bagian bab Penutup
Proses penyusunan kurikulum diawali dengan melakukan :
Ø  analisis kebutuhan pasar
Ø  kebutuhan pemangku kepentingan
Ø  perkembangan bidang keahlian / profesi untuk menentukan profil lulusan
Ø  Tujuan  pendidikan
Tujuan pendidikan inalah yang kemudian segera  dijabarkan dalam bahan materi ajar yang kemudian dilengkapi dalam bahan kajiannya (silabus) sesuai dengan vocational/ ketrampilan masing-masing. Sejumlah bahan pelajaran ini ditulis dalam jenjang atau level. Penyusunan bahan materi ajar biasanya didasarkan pada struktur atau logika urutan sebuah ketrampilan / vocational yang dipelajari, berdasarkan urutan tingkat kerumitan dan kesulitan ilmu yang dipelajari. Kurikulum semacam inisering disebut kurikulum berbasis isi (content based curriculum). Dalam hal ini jarang dipertimbangkan apakah lulusannya nanti relevan dengan kebutuhan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders) atau tidak. Alternative penyusunan kurikulum yang mengacu pada KKNI mengikuti alur atau skema sebagai berikut :
Pengembangan kurikulum menurut Akhmad Sudrajat dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com /2008/01/31/prinsip pemgembangan kurikulum menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprensif, di dalamnya mencakup : perencanaan, penerapan, dan evaluasi.
Perencanaan kurikulum adalah langkah tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik.
Penerapan kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional.
Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri.
Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja namun di dalamnya melibatkan banyak oraing, seperti : politikus pengusaha, orang tua peserta  didik, serta unsur–unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Nana Syaodih Sukmadinata (1977) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi kedalam dua kelompok :
1.      Prinsip-prinsip umum
·         Relevansi
·         Fleksibilitas
·         Kontinuitas
·         Praktis
2.      Prinsip-prinsip khusus
·       Tujuan pendidikan
·       Pemilihan isi pendidikan
·       Pemilihan proses belajar mengajar
·       Pemilihan media dan alat pelajaran
·       Pemilihan kegiatan penilaian
Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
1.      Prinsip relevansi
·         Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi diantara komponen-komponen kurikulum ( tujuan, bahan, strategi, organissi dan evaluasi )
·         Secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi ( relevansi epistomologis ), tuntutan dan potensi peserta didik ( relevansi psikologis ) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat ( relevansi sosiologis )
2.      Prinsip fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaanya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuain berdasarkan situasi dan kondisi, tempat dan waktu, yang selalu berkembang serta kemampuan dan latar belakang peserta didik.
3.      Prinsip kontinuitas
Yakni adanya kesinambungan kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperlihatkan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan pekerjaan
4.      Prinsip efesiensi
Yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai
5.      Prinsip evektivitas
Yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas, maupun kuantitas



RANGKUMAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat dirangkum sebagai berikut :
1.      Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
KKNI terdiri atas 9 (Sembilan ) jenjang kualifikasi. Jenjang 1 (satu ) adalah jenjang terendah dan jenjang 9 (Sembilan ) adalah jenjang tertinggi.
2.      Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill) serta sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
3.      Standar Kompetensi Lulusan , stsndar kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai stelah  siswa mempelajari mata pelajaran tersebut  pada jenjang pendidikan tertentu
4.      Kurikulum adalah perangkat mata keterampilan dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta  pelajarandalam satu periode jenjang pendidikan
5.      Komponen kurikulum meliputi 4 komponen : tujuan, isi, metode/strategi dan evaluasi
6.      Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup : perencanaan, penerapan, dan evaluasi.
Perencanaan kurikulum adalah, langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik


EVALUASI

1.    Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dikembangkan berdasarkan
a.    Hasil identifikasi kebutuhan instruksional dan KKNI
b.    Visi dan misi lembaga kursus dan pelatihan
c.    Kurikulum, silabus dan bahan ajar
d.   Indikator ketercapaian kompetensi
2.    Konsep yang dikembangkan pemerintah dalam penjenjangan kualifikasi nasional berdasarkan Pepres 8 tahun 2012 adalah :
a.     SKKNI
b.    KKNI
c.     SKL
d.    Kurikulum
3.    Manfaat SKKNI adalah :
a.       Penjenjangan jabatan di dunia kerja
b.      Acuan penyusunan nama satuan kursus
c.       Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran
d.      Sebagai acuan pendidikan / pelatihan berbasis kompetensi
4.    Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup ;
a.       Pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakam pekerjaan
b.      Seluruh kecakapan hidup yang harus dikuasai
c.       Sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
d.      Sikap, pengetahuan, kepribadian, sosial, dan ketrampilan
5.    SKKNI setelah dilakukan konvensi dan dirumuskan, selanjutnya akan ditetapkan oleh
a.       Kemenakertrans
b.      BNSP
c.       Direktorat Kursus dan Pelatihan
d.      Lembaga Kursus dan Pelatihan
6.    Komponen kurikulum meliputi :
a.       Tujuan, kompetensi dasar, kompetensi isi
b.      Tujuan, isi, strategi, dan evaluasi
c.       Tujuan, program, kompetensi inti, waktu pelaksanaan
d.      Tujuan, kompetensi dasar, strategi dan metode pembelajaran, serta waktu
7.    Berikut ini merupakan bagian dari langkah-langkah dalam penyusunan kurikulum, kecuali :
a.       Analisis SWOT dan Need assessment, penyusunan profil lulusan
b.      Penetapan kompetensi lulusan, penentuan bahan kajian
c.       Penetapan tahapan pembelajaran, dan kalender pendidikan
d.      Penyusunan struktur kurikulum, pengembangan rancangan pembelajaran dan evaluasi
8.    Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum…
a.       Relevansi, kontinuitas, fleksibilitas, efektifitas
b.      Relevansi, kontinuitas, akuntabilitas, efektivitas
c.       Relevansi, durasi waktu, fleksibel, efektifitas
d.      Relevansi, kontinuitas, kesesuain tema, efektifitas
9.    Berikut ini merupakan komponen kurikulum …
a.       Tujuan, isi, kompetensi inti dan evaluasi
b.      Tujuan, isi, kompetensi inti, dan kompetensi dasar
c.       Tujuan, isi, strategi dan metode
d.      Tujuan, isi, strategi dan evaluasi
10.          Pengembangan kurikulum kursus dan pelatihan harus mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tujuan pemerintah menjadikan KKNI sebagai acuan pengembangan kurikulum adalah :
a.       Sebagai standar kualitas pendidikan Indonesia
b.      Untuk menyandingkan kualifikasi berbagai lembaga pendidikan
c.       Penentu standar pendidik dan tenaga kependidikan
d.      Penentu materi pokok kursus dan pelatihan




KUNCI JAWABAN

1.      A
2.      B
3.      D
4.      C
5.      A
6.      B
7.      C
8.      A
9.      D
10.  A

SUMBER : KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Indonesian Qualification Framework
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI MALAM

ALAT JAHIT DAN FUNGSINYA

ETIKA DAN ESTETIKA BERBUSANA